Sidak Satpas Pembuatan SIM, Irjen Iqbal: Jangan Persulit Masyarakat

Riau | Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:19 WIB

Sidak Satpas Pembuatan SIM, Irjen Iqbal: Jangan Persulit Masyarakat
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat melihat langsung proses uji praktik dengan menggunakan simulator kendaraan roda 4 di Satpas Pekanbaru, Jumat (28/10/2022). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru, Jumat (28/10/2022).

Ditemani Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Irjen Iqbal tiba di Riau Safety Driving Centre (RSDC) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat sampai, ia langsung mengecek beberapa tempat yang menjadi bagian pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Pertama sekali, mantan Kapolda NTB itu melihat kondisi ruang pendaftaran pembuatan SIM. Di sana ia sempat bertanya kepada beberapa masyarakat pembuat SIM. Dari sana, Kapolda langsung bergerak ke Lantai 2 Gedung Satpas. Di sana ada ruang tempat ujian teori.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga sempat mengecek beberapa peralatan di dalam ruangan berukuran sekitar 5x6 meter itu. Lanjut dari sana, Kapolda bergegas menuju tempat pendaftaran uji praktik. Di sana dia sempat bertanya kepada beberapa pengurus SIM,

Kapolda sempat terheran, mendengar salah seorang pengurus SIM harus kembali lagi sepekan setelah dinyatakan gagal uji praktik. Mendengar itu, ia langsung memanggil pejabat terkait di lokasi. Serta meminta agar semua prosedur diringkas. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Usai sidak, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa kedatangan dirinya guna meyakinkan publik bahwa pelayanan pembuatan SIM harus berjalan dengan baik. Dia juga meminta agar semua pelaksana di Satpas bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

"Saya sependapat dengan kritikan Pak Kapolri bila ada pengulangan jangan terlalu lama. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat. Masyarakat sudah datang meluangkan waktu untuk ujian teori dan praktik, kalau tidak lulus, harusnya hari itu juga mengulang. Jadi tidak begitu lama dan bolak balik," sebut Irjen Iqbal.

Ditambahkan dia, dari perbincangan dengan beberapa pengurus SIM, mereka harus kembali 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik maupun teori. Menurut dia, waktu 7 hari sangat lama dan menyulitkan masyarakat dari sisi waktu.

"Ini kan sampai 7 hari. Ini kan sangat menyulitkan waktu bagi masyarakat. Saya minta layani masyarakat dengan baik, dengan sabar, tulus dan tidak perlu meminta apapaun. Di sini merupakan tempat yang bisa dijadikan ladang dan peluang beramal bagi seorang polisi," paparnya.

Soal hasil pengecekan, dia menemui sedikit koreksi untuk Satpas Pekanbaru. Salah satunya adalah ruangan pelayanan yang harus di perbesar. Sebab, dari informasi yang didapati Irjen Iqbal, pengurus SIM di sana dalam sehari bisa mencapai 60 orang. Sehingga harus ada ruang yang betul-betul nyaman bagi masyarakat yang antre.

"Maka dari itu harus nyaman ruangannya. Sehingga semakin hari semakin nyaman. Jadi pemohon SIM semakin mudah, tidak ada pungli, terus nyaman lagi ruangannya," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook