TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bermanfaat untuk menguji integritas dari para pejabat dan merupakan sarana kontrol.
Maka diharapkan kepada seluruh pejabat patuh pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam bentuk LhKPN dengan sejujur-jujurnya.
Dari itu, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin, salah satu tujuan dari LHKPN ini untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban dan peraturan.
“Sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya. Serta untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan,” jelas Sekda, baru-baru ini.
Dalam LHKPN, juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri. Oleh sebab itu perlu dilakukan bimbingan teknis pengisian e-filing pada aplikasi LHKPN-el di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Sebagai tindak lanjutnya, ditetapkan pula Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan (Pemkab) Inhil.
LHKPN, lanjutnya merupakan seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta harta yang dimiliki oleh istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.(ind)