Ketua RT 06 Tolak Warganya Mencoblos, Alasan Belum Daftar Ulang

Riau | Kamis, 28 Juni 2018 - 12:14 WIB

SIAKHULU (RIAUPOS.CO ) - Warga RT 06 Perumahan Graha Pasir Putih Permai, Kilometer 8 Lintas Timur Pasir Putih, Dusun I Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dibuat kecewa oleh tingkah laku Ketua RT06/ RW02 Rustam Efendi.

   

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pasalnya, warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli domisili, bahkan sebelumnya sudah terdaftar oleh petugas pemutakhiran data pemilih pada 22 Januari 2018 lalu oleh Ketua RT 06 Rustam Effendi.

   

Namun, ketika warga ingin menggunakan hak pilihnya di TPS 7 Lintas Timur kilometer 8, Pasir Putih, Dusun I Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ketua RT 06 Rustam Effendi Nasution menolaknya dengan alasan belum terdaftar ulang di desa.

 

  “Ini belum terdaftar ulang di desa, mesti sudah memiliki KTP asli domisili di sini. Ini tidak bisa menggunakan hak pilih,” ujar Rustam Effendi Nasution kepada Riau Pos, Rabu (27/6) pagi.

  

 Salah seorang warga Pasir Putih, RT 06 berinisial DR mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan Ketua RT 06 tersebut.

“Persyaratan lengkap, saya punya KTP asli domisili tempat tinggal dan bahkan sebelumnya sudah dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh Ketua RT 06 sendiri. Ini aneh,” ujarnya.

  

Warga sangat menyayangkan hal tersebut, sehingga warga tidak melakukan hak pilihnya.

Apalagi sebelumnya saat penunjukan Ketua RT 06 Perumahan Graha Pasir Putih tidak diketahui oleh warga dan tiba-tiba saja Kepala Desa Baru M Haris Ch menunjuk Rustam Effendi menjadi Ketua RT 06.

     

Ketika dikonfirmasi Riau Pos kepada Kepala Desa (Kades) Desa Baru M Haris Ch melalui telepon selulernya, ponselnya tidak bisa dihubungi, bahkan setelah dihubungi beberapa kali panggilan melalui selulernya ditolak oleh M Haris Ch.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook