Imigrasi Bakal Deportasi Dua TKA Ilegal

Riau | Senin, 28 Mei 2018 - 10:06 WIB

Imigrasi Bakal Deportasi Dua TKA Ilegal
PERIKSA: Pihak Imigrasi Dumai memeriksa TKA yang diduga menyalahi penggunaan izin tinggal, akhir pekan lalu. Hasanal Bulkiah/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Imigrasi Dumai mengamankan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diperiksa secara intensif oleh pihak Imigrasi pekan lalu. Bahkan, keduanya bakal dideportasi ke negara asalnya dan tidak dibenarkan lagi masuk ke Indonesia. Keduanya bernama Han Rui Heng dan Han Jin Ping, mereka diamankan di areal PT Mega Green Technology, Kamis (24/5) lalu.

“Meka diamankan, karena bekerja tanpa izin resmi di wilayah perusahaan. Mereka juga menyalahi izin tinggal yang diberikan,” terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Dumai Rangga Putra Yudha, Ahad (27/5).

Baca Juga :Imigrasi Selatpanjang Gagas Perjanjian Kerja Sama dengan PWI

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua WNA memang bekerja di perusahaan itu. Satu bekerja sebagai mandor dan satu lagi atasannya untuk pemasangan mesin di areal perusahaan. “Keduanya sudah berada di Kota Dumai satu bulan sejak 25 April 2018. Sesuai catatan perjalannya, TKA ini sempat berada di Batam pada 24 April 2018,  mereka masuk ke Batam dari Singapura,” terangnya.

Ia mengatakan, TKA ilegal ini tidak hanya berbekal paspor, namun juga visa bisnis D-212 untuk pertemuan bisnis. “Dengan dokumen itu pembatasan setiap kunjungan hanya 60 hari,” jelasnya.

Rangga mengatakan, pihak Imigrasi bakal mendeportasi kedua TKA, namun masih menanti hasil pemeriksaan. “Juga akan mencekal keduanya untuk masuk ke Indonesia,“ ujarnya.

Rangga menegaskan, perusahaan sebagai pemberi kerja harus melaporkan keberadaan TKA. Pihak perusahaan yang tidak melaporkan bisa terjerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksi yang kita berikan tidak cuma kepada pekerja, tapi juga pemberi kerja. Sebab mereka mempekerjakan TKA secara ilegal,” sebutnya sembari menambahkan hingga bulan ini ada 52 TKA bekerja di Dumai.

Humas PT PT Mega Green Technology Yunus  Habsibuan membantah dua TKA tersebut bekerja di perusahaan tersebut. “Jadi mereka itu diutus oleh tempat kami beli alat di Cina. Makanya mereka mengutus untuk mengawasi alat itu, tapi kami serahkan ke Imigrasi,” tutupnya.(fia)

Laporan Hasanal Bulkiah, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook