Ada Aturan Baru, JPT Jadi Pj Penggantinya Harus Diisi Plh

Riau | Jumat, 28 April 2023 - 11:00 WIB

Ada Aturan Baru, JPT Jadi Pj Penggantinya Harus Diisi Plh
Elly Wardhani (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. 

Dalam aturan tersebut, pada Pasal 13 ayat 3, disebutkan Ja­batan Pejabat Tinggi (JPT) Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota, jabatannya diisi oleh pelaksana harian (Plh).


Sementara itu, sebelumnya Gubernur Riau menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Disdik Riau dan Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.

Mereka menggantikan dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pertama Muflihun yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Kamsol Pj Bupati Kampar.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut.

"Kalau aturannya menyebut harus Plh nanti kita sesuaikan. Maka Plt Kadisdik Riau dan Plt Sekwan DPRD Riau harus diganti dengan penyebutan Plh, dan tidak lagi Plt," kata Elly.

Elly Wardhani mengatakan, penggantian status Plh Kadisdik Riau dan Plh Sekwan Riau nanti bisa dilaksanakan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang akan keluar pada Mei nanti.

"Mungkin itu bisa kita sesuaikan dengan SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar terbaru, Mei ini kan keluar SK-nya," ujarnya.

Elly Wardhani mengatakan, memang jika jabatan pertama yang jabatannya diisi oleh Plh, maka kewenangan lebih terbatas dibandingkan dengan Plt.

"Kewenangannya memang lebih kuat Plt dibandingkan Plh. Kalau urusan kebijakan kan pejabat definitifnya yang harus teken, tidak bisa Plh," sebutnya.(sol) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook