ROKANHULU (RIAUPOS.CO)---Melalui pembahasan yang alot dan cukup menyita waktu oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, akhirnya empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pertengahan Maret lalu oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, Jumat (27/4) petang disahkan oleh DPRD Rohul untuk menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan empat ranperda yakni Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan H Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul.
Turut hadir pada pengesahan tersebut Bupati Rohul H Sukiman, para staf ahli bupati, asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD dan Forkopimda Rohul.
Disetujuinya empat ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD, setelah juru bicara dari masing-masing empat pansus, menyampaikan laporan pembahasan dan persetujuan di dalam rapat paripurna.
Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohul terutama tim pansus yang membahas empat ranperda yang telah bekerja maksimal dan tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan yang cukup alot terutama Ranperda Pilkades.(adv)
Sehingga dengan telah disahkannya keempat perda tersebut, maka menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan apa yang menjadi isi perda tersebut.
Dia menyebutkan, dengan bersinerginya pemerintah daerah bersama DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerja sama yang lebih baik, mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos menyatakan empat ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul menjadi perda telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Dikatakannya, dalam perubahan Ranperda Pilkades itu, hanya ada beberapa poin yang ditambah, yakni tentang persyaratan pencalonan kades. Mungkin selama ini terhambat dan bertentangan undang-undang yang lebih tinggi, itu yang dihilangkan. Salah satunya persyaratan pencalonan kades harus mendapatkan izin dari atasannya, misalnya ASN, BUMN atau BUMD.
‘’Kita harapkan perda yang disahkan itu, dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pilkades benar-benar murni. Tentunya perda yang telah disetujui, dapat disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di 16 kecamatan se-Rohul,’’ ucap politisi Partai Golkar Rohul itu.(adv)