Laporkan Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

Riau | Kamis, 28 Maret 2019 - 11:00 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)------Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap menemukan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Imbauan itu disampaikan Mukhlasin pada sosialisasi pengawasan partisipastif Pemilu 2019. Dalam sosialisasi itu, Bawaslu Bengkalis mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pelajar, media serta para stakeholder terkait.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan peran aktif masyarakat menyukseskan pesta demokrasi. Adapun jenis kegiatan yang dimaksud oleh Mukhlasin, meliputi pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan kode etik.

Untuk pelanggaran pidana pemilu, yakni praktek politik uang (money politic), perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Keterlibatan pejabat menggunakan fasilitas pemerintah, ASN terlibat dalam tim pelaksana kampanye dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, pelanggaran administrasi Pemilu terkait adanya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan penyeleggra Pemilu yaitu KPU. Sedangkan untuk pelanggran kode etik terkait adanya kode etik yang dilanggar oleh penyelenggra pemilu.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu di lapangan, kami harapkan untuk segera membuat laporan ke kantor Bawaslu atau bisa ke pengawas di setiap kecamatan,” terang Mukhlasin.(adv)

Laporan yang disampaikan, tidak hanya mengandung fitnah maupun hoaks, tapi harus menyertakan barang bukti berupa foto atau dokumentasi dan disertai keterangan dua saksi. Jika hal ini dipenuhi, maka Bawaslu Bengkalis bisa langsung memproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Ditegaskan Ketua Bawaslu, dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu, masyarakat tidak hanya terlibat sebagai objek pesta demokrasi yaitu tidak hanya menyampaikan hak pilihnya.

 Tapi masyarakat dapat dijadikan subyek dalam pelaksanaan Pemilu sebagai pengawasan partisipatif agar masyarakat dalam menyampaikan hak pilihnya dapat menimplementasikan hak konstitusinya sesuai dengan azas pemilu.

“Minimal masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu sebagai badan penyelenggara Pemilu dalam menegakkan hukum Pemilu, jika menemukan dugaan pelanggaran baik yang dilakukan peserta pemilu, masyarakat bahkan penyelenggara,” imbuhnya.

Ditambahkan Mukhlasin, selama pelaksanaan kampanye terbuka, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan, pencegahan dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook