Laporkan Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

Riau | Kamis, 28 Maret 2019 - 12:15 WIB

Laporkan Jika Temukan  Pelanggaran Pemilu
SOSIALISASI: Peserta serius mendengarkan sosialisasi pengawasan partisipastif Pemilu 2019 yang ditaja Bawaslu Bengkalis, Rabu (27/3/2019).

BENGKALIS (RIAUPOS,CO) -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap menemukan pelanggaran Pemilu.

Imbauan itu disampaikan Mukhlasin pada sosialisasi pengawasan partisipastif Pemilu 2019. Dalam sosialisasi itu, Bawaslu Bengkalis mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pelajar, media serta para stakeholder terkait.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melibatkan peran aktif masyarakat menyukseskan pesta demokrasi. Adapun jenis kegiatan yang dimaksud oleh Mukhlasin, meliputi pelanggaran pidana pemilu, administrasi dan kode etik.
Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Untuk pelanggaran pidana pemilu, yakni praktek politik uang (money politic), perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Keterlibatan pejabat menggunakan fasilitas pemerintah, ASN terlibat dalam tim pelaksana kampanye dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, pelanggaran administrasi Pemilu terkait adanya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan penyeleggra Pemilu yaitu KPU. Sedangkan untuk pelanggran kode etik terkait adanya kode etik yang dilanggar oleh penyelenggra pemilu.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu di lapangan, kami harapkan untuk segera membuat laporan ke kantor Bawaslu atau bisa ke pengawas di setiap kecamatan,” terang Mukhlasin.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook