RIAUPOS.CO - PADA tahun 2016 ini, Kabupaten Bengkalis memperoleh Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 85,6 miliar. Anggaran tersebut akan diperuntukan bagi percepatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat melalui sektor ekonomi dan kelembagaan.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail MP, ketika ditemui Rabu (26/1). Dijelaskan, dana desa sebesar Rp 85,6 miliar itu akan dibagikan kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis, termasuk desa pemekaran yang jumlahnya mencapai 136 desa tersebar di delapan kecamatan.
“Sesuai dengan peruntukannya, dana desa itu akan kita bagikan kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis sebanyak 136 desa. Masing-masing desa akan memperoleh anggaran antara Rp 595 juta sampai Rp 738 juta. Dana itu nanti akan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa untuk sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,”terang Ismail.
Diutarakannya lagi, dana desa yang berasal dari pemerintah pusat itu tidak dibagi rata kepada seluruh desa, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan desa. BPMPD sendiri telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa terkait adanya program dana desa dari pemerintah pusat tersebut.
Kemudian sambung Ismail, dana desa tersebut untuk tahap pertama sudah dapat dicairkan pada bulan April mendatang. Pemerintahan desa diber wewenang sepenuhnya mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan di desa mereka, untuk membangun infrastruktur-infrastruktur dasar.
“Seluruh kepada desa sudah diberi tahu tentang petunjuk tekhnis dan pelaksanaan dana desa,” pungkasnya.(adv/a)