PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dijadikannya pohon pelindung ini sebagai tempat promosi, dengan ada yang dirusak dengan diracun, di paku, dan juga ditebang supaya promosinya bisa terlihat, perbuatan ini jelas melanggar hukum, namun sulit diusut. Oleh karenanya, kepada masyarakat diajak untuksama-sama mengawasi siapa saja yang merusak pohon, foto dan laporkan ke dinas terkait supaya ada tindaklanjut agar pohon tetap tumbuh sehat dan panjang umurnya.
‘‘Jangan biarkan pohon itu dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu, Pemko dan satgasnya harus bertindak, tangkap dan penjarakan mestinya,’’ kata Adam warga Jalan Parit Indah kepada Riau Pos.