Alokasi TORA Capai 2.620 Hektare

Riau | Rabu, 27 Februari 2019 - 11:30 WIB

Alokasi TORA Capai 2.620 Hektare
SOSIALISASI: Sekdakab Siak H TS Hamzah membuka sosialisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) Provinsi Riau, di Hotel Grand Mempura, baru-baru ini. (Humas Pemkab Siak)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Tim inventarisasi dan verifikasi (inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) Provinsi Riau, menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88/2017. Regulasi tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dipaparkan kepada jajaran dinas terkait di lingkungan Pemkab Siak, serta para camat dan lurah se-Kabupaten Siak, Senin pagi (25/2).

Sejumlah persoalan pokok dipaparkan para narasumber dalam kegiatan itu, di antaranya maksud dan tujuan serta ruang lingkup pelaksanaan kegiatan PPTKH.

‘’Saya berharap seluruh Tim Inver PTKH dan peserta rapat sosialisasi terutama para penghulu dan para camat nantinya dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan sosialisasi ini,” pesan Sekretaris Daerah H TS Hamzah saat membuka kegiatan sosialisasi, di Hotel Grand Mempura Siak.
Baca Juga :Polres Bengkalis Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Lancang Kuning

Hamzah juga meminta jajaran OPD dan camat serta penghulu terkait, dapat memahami kriteria tanah yang bisa diajukan PPTKH, berikut tatacara pengajuan permohonan pendaftaran PPTKH. 

“Setelah sosialisasi ini, peserta kegiatan diharapkan dapat memahami tata cara pemasangan tanda batas bidang tanah dan pembuatan sketsa bidang tanah, hingga tata cara pengisian formulir permohonan,” harapnya.

Menurut mantan Kadis DPPKAD Kabupaten Siak itu, sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang harus segera diselesaikan melalui Perpres Nomor 88/2017, adalah berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.3154/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan, untuk Penyediaan Sumber TORA revisi II. 

“Di mana dalam surat keputusan tersebut, telah ditetapkan alokasi penyediaan sumber TORA di Kabupaten Siak seluas kurang lebih 2.620,73 hektare,” jelas Hamzah. 

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan dalam upaya mendukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PTKH ditingkat nasional. Di mana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH.

“Pedoman tersebutlah yang menjadi dasar bagi Tim Inver PTKH Provinsi Riau untuk melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Siak yang kita laksanakan pada hari ini,” pungkas Sekda.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook