Imigrasi Serahkan Perkara ke Jaksa

Riau | Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:46 WIB

Imigrasi Serahkan Perkara ke Jaksa
Imigrasi Selatpanjang melimpahkan berkas perkara WNA ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seorang warga negara asing (WNA) yang sempat diamankan oleh jajaran tim pengawasan orang asing (Timpora) Kepulauan Meranti, Agustus (7/8) lalu tidak dideportasi, dia bakal diadili, hingga terancam dibui.

Adalah Lim Wee Ping (28)  mengaku sebagai warga negara Malaysia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Ia kedapatan menerobos perairan Kepulauan Meranti, Riau secara gelap.


Penyerahan perkara  dilakukan penyidik didampingi  Kadiv Imigrasi Wilayah Hukum dan HAM Riau, Theodurus Simarmata bersama Kepala  Kantor Imigrasi Selatpanjang, Maryana.

Pelimpahan diterima jaksa juga diikuti  Kepala Kejaksaan Kepulauan Meranti, Waluyo beserta Meranti berhasil dan digagalkan Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Selatpanjang. Ia diamankan beserta pelaku perjalanan gelap lainnya.

Dikatakan Kajari Waluyo, tahapan  pelimpahan dilakukan pascaperkara dinyatakan P21 atau rampung oleh JPU dari penyidik Imigrasi. "Tersangka barangbukti tiga unit telpon genggam dan berkas perkara dari Imigrasi kita terima," ungkapnya. 

Seperti perkara biasa pihaknya akan dibatasi waktu 20 hari kerja untuk menyerahkan perkara menuju persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Tentu target rampung sebelum masa itu tiba. 

"Karena P21 sudah dinyatakan lengkap berkas perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dan segera Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke  pengadilan," tuturnya.

Waluyo juga menyampaikan, sanksi ini agar kejadian serupa terkait tindak pidana keimigrasian tidak terulang lagi di Kepulauan Meranti.

Theodorus Simarmata menyampaikan dua hal penting terkait kasus tersebut. Pertama adalah setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen, kedua setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.

Dirinya menegaskan melalui peristiwa ini sebagai peringatan kepada warga asing agar tetap menempuh jalur resmi untuk memasuki wilayah Indonesia. Makanya tidak lagi mengedepankan langkah deportasi.

"Mudah-mudahan ini menjadi peringatan kepada seluruh orang asing bahwa Indonesia masih bisa menjaga perbatasannya, menjaga kedaulatan hukumnya sehingga siapapun yang masuk harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara kita," ujarnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook