(RIAUPOS.CO) - Keberadaan program dana desa (DD) dinilai menjadi pemicu pesatnya pembangunan di tingkatan desa atau yang dikenal juga dengan istilah kepenghuluan.
Kendati kewenangan penggunaan DD dipihak kepenghuluan namun bukan berarti tidak bisa dibuka ke publik mengenai anggaran yang digunakan. Pasalnya dana tersebut berkaitan dengan kepentingan umum.
‘’Harus transparan penggunaannya, karena itu kalau ada yang bertanya tentang DD pihak kepenghuluan jangan takut harus terbuka saja,’’ kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH di sela menyampaikan keterangan pada sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil kepada kepenghuluan se-Rohil, di Bagansiapi-api kemarin.
Lebih lanjut diterangkan Kajari anggaran DD harus harus dimanfaatkan untuk kejesahteraan masyarakat desa. ‘’Saya sampaikan kepada penghulu bahwa Kejari akan mengawal penggunaan anggaran DD agar dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya,’’ kata Bima.
Dirinya berharap penggunaan anggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jagan sampai terjadi lagi adanya penggunaan angaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kendati menyebutkan pihaknya tetap mengawal perjalanan penggunaan anggaran itu namun ia menegaskan jangan sampai kepenghuluan merasa takut. Bila program sudah dijalankan intinya bagaimana agar sesuai dengan peraturan yang ada. Bila aturan yang ada sudah dijalankan terangnya maka konsekuensi berhadapan dengan hukum tentu tidak akan terjadi.
Kajari menegaskan pihaknya akan lebih mengedepankan sikap persuasif, ketimbang langkah hukum. ‘’Jangan merasa ketakutan, saya tegaskan bahwa jaksa adalah sahabat penghulu. Kami bersama membantu agar penggunaan DD di kepenghuluan bagus, bahkan kalau ada yang ingin berkomunikasi, konsultasi silakan saja datang ke kantor,’’ katanya.(adv/b)