(RIAUPOS.CO) - Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar, Pulau Bawah, Kecamatan Dayun, diusik oleh pelaku illegal logging (Ilog). Celakanya lagi, di kawasan ini sudah dua kali. ‘’Pertama tahun kemarin, bersamaan dengan kejadian Karhutla. Kedua sekarang,’’ kata Kabid wilayah II BBKSDA Siak Supartono SHut MP, Kamis (25/2). Menurut dia, penangkapan in bermula saat anggota Polhut BBKSD Siak melakukan patroli rutin di lokasi yang jadi target operasi.
Dari hasil patroli diketahui terjadi aktivitas Ilog. ‘’Satu dari tiga pelaku sudah diamankan, dan diserahakan ke Polres Siak,’’ kata dia.
Pelaku tersebut, DD (33) warga Paket D Kecamatan Bungaraya. Dari barang buti yang ditemukan di TKP kayu ukuran 5x7 108 batang, 2x2 8 batang jenis meranti, satu unit mesin chinsaow dan satu unit sepeda motor.
Saat olah TKP, di kawasan SM ditemukan aktvitas Ilog. Bahkan tenda yang telah dirubuhkan di bagun kembali. Sepanjang jalan telah dibuat track dari kayu. Untuk menuju ke TKP menempuh perjalanan yang cukup jauh. Memasui areal BOB, 30 menit. Dilanjutkan dengan jalan kaki sejauh 3 Km.
Kawasan ini, sebelumnya terjadi Karhutla, lalu dilakukan aktivitas Ilog. ‘’Sejak ditemukan aktivitas Ilog, kami intai terus dengan dan ternyata terbukti,’’ kata dia.
Dugannya, pelaku masih kelompok yang sama. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
‘’Kami berharap tak ada aktiivitas Ilog kawasan ini lagi,’’ kata dia.(adv/a)