JASA PASANG OIL BOOM

Ada Perusahaan Enggan Bayar

Riau | Rabu, 25 Juli 2018 - 11:26 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemasangan oil boom di aktivitas bongkar muat kapal CPO di Pelabuhan Pelindo Dumai masih jadi masalah. Bahkan beberapa perusahaan yang menggunakan jasa oil boom yang telah disiapkan enggan membayar jasa pemasangan oil boom.

Padahal secara regulasi pemasangan oil boom menjadi kewajiban. Belum bayarnya jasa pemasangan oil boom oleh perusahaan CPO yang berada di Pelabuhan Pelindo Dumai dibenarkan oleh GM PT Pelindo Dumai Mardiofi saat temu ramah dengan wartawan, Selasa (24/7). “Bukan tidak bayar, tapi hanya menunda pembayaran,” ujar Mardiofi.

Baca Juga :Dua Kru Tugboat Tewas Diduga Menghirup Udara Beracun

Ia mengatakan pemasangan oil boom menjadi preventif ketika adanya tumpahan minyak di laut sehingga bisa segera dilokalisir. “Memang diakui belum sepenuhnya bisa dilakukan, namun saat ini ada sekitar 2.500 meter oil boom yang bisa digunakan,” terangnya.

Namun, ia enggan menyebutkan beberapa perusahaan yang belum membayar jasa pemasangan oil boom tersebut. “Ada beberapa perbedaan pandangan perusahaan terkait pentingnya  pemasangan oil boom, akan tetapi pada dasarnya mereka menerima, namun belum sepakat dengan tarif,” tambahnya.

Ketika disebutkan jika jasa pemasangan oil boom itu dibayar dengan hitungan Rp4.000  per ton, Mardiofi juga tidak menyangkal. “Tapi ke depannya bisa disesuaikan tarifnya, ini memang menjadi kewajiban. Namun ini kan jasa, tidak gratis, ada aspek bisnis di sana,” ujarnya.

Ia juga mengakui jika pemasangan oil boom dikelola oleh pihak ketiga. “Jadi ke depannya, kami akan duduk kembali dengan perusahaan yang ada untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya oil boom, nanti setelah itu akan kami sampaikan kepada media,” jelasnya.

Mardiofi juga tidak menafikan saat ini oil boom dipasang pada kapal perusahaan yang membayar jasa pemasangan. “Jadi saat kapal bongkar muat dipasang oil boom-nya,” sebutnya.

Aktivis Lingkungan Hidup Kota Dumai Anggara Andika Putra mengatakan pemasangan oil boom di aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58/2013 mengenai penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. “Itu jadi kewajiban operator pelabuhan, jangan sampai ketika jadi kejadian tumpah minyak baru dipasang,” tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook