TERINDIKASI TERIMA TBS DARI KAWASAN ILEGAL

Beroperasi di Riau, Pajak Lari ke Luar

Riau | Selasa, 25 Juli 2017 - 12:58 WIB

Beroperasi di Riau, Pajak Lari ke Luar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pabrik kelapa sawit (PKS) bertebaran di Riau. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Riau pada 2017 ada sekitar 263 PKS. Dengan luas kebun atas dasar Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 2.248.199,063 hektare. Ini ada di seluruh kabupaten/kota di Riau, minus Kepulauan Meranti.

Selain itu, ada juga PKS yang tidak mempunyai kebun. Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau pada 2015 ada sekitar 75 PKS. Tersebar di 10 kabupaten/kota. Keberadaan PKS-PKS ini menurut mantan Ketua Pansus Monitoring Lahan Suhardiman Amby juga diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perambahan kawasan hutan. Karena PKS-PKS tersebut memerlukan banyak tandan buah segar (TBS) sawit, padahal mereka tidak punya kebun. Untuk memenuhi permintaan itu, perusahaan diduga memanfaatkan masyarakat dengan cara melakukan perambahan hutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

perundang-undangan bisa lebih keras dalam pembayaran di daerah operasional. Mulai dari PPH pasal 25, ujar Gubri, itu dibayar di Riau. Kemudian pada pasal 21, perusahaan yang bersangkutan terutama pegawai, itu dibayar di daerah. “Mungkin ada pasal lain yang harus mengikat juga. Tapi persoalannya sekarang ini, sebagian besar NPWP dari perusahaan perkebunan ini berada di kantor pusat,” ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook