(RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Perda, baru-baru ini.
Sebelum disahkan menjadi Perda, penyampaian laporan oleh Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.
Rapat paripurna dimulai pukul 14.30 WIB. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, SAg sidang dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten.
Setidaknya 31 dari 45 anggota DPRD Bengkalis dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis mengikuti persidangan mendengarkan laporan Pansus penyertaan modal ke Bank Riau Kepri tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir mengatakan, Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri diajukan Pemkab Bengkalis pada rapat paripurna 28 November 2018 lalu. Menindaklanjuti Ranperda tersebut, DPRD membentuk Pansus dan melakukan sejumlah agenda kerja.
Kerja yang ditempuh Pansus Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri di antaranya berkonsultasi dengan pihak kementerian terkait dan melakukan studi banding ke sejumlah pihak.
“Setelah Pansus DPRD melakukan rapat Pansus, dan berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta dan melakukan studi banding di luar daerah Riau maka pada hari ini (kemarin, red) melaporkan hasil kerjanya,” terang Abdul Kadir.
Laporan Pansus
Ketua Pansus penyertaan modal ke Bank Riau Kepri Hendri SAg dari politisi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.
Sekaligus sebagai pembicara Pansus, Hendri dalam laporannya mengampaikan adanya pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pihaknya menganggap perlu mengoptimalkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Pemkab Bengkalis, sebagai pemegang saham di PT Bank Riau Kepri terakhir kali melakukan penyertaan modal terakhir kepada PT Bank Riau Kepri sejak 2012 sebesar Rp20 miliar dan hingga tahun anggaran 2018 sudah mencapai Rp121.606.200.000 atau Rp121,6 miliar lebih.
Disampaikan, Pemkab Bengkalis sudah enam tahun berturut-turut tidak melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri. Hal itu disebabkan selama dua tahun terakhir telah mengalami penurunan penerimaan deviden. Karena pemerintah kabupaten kota lain terus menambah penyertaan modalnya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari deviden penyertaan modal, pihaknya Pemkab dan DPRD mengambil langkah-langkah konkrit.
“Berdasarkan pemikiran tersebutlah Pansus penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri melakukan langkah-langkah konkrit, sehingga pembahasan Ranperda ini dititik beratkan kepada sejauh mana deviden pemegang saham yang akan diterima akan berpengaruh positif pada peningkatan pendapatan asli daerah,” paparnya.
Penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri tidak hanya dilihat dari prospek keuntungan bagi daerah. Agar tidak salah langkah, prestasi bank ini juga menjadi perhatian Pansus dalam Ranperda yang bahas.
Dari tahun ke tahun, terang Ketua Pansus, PT Bank Riau Kepri berhasil melakukan pembenahan-pembenahan. Sebelum berbenah total dari segi servis pada 2015 PT Bank Riau Kepri berada pada urutan kedelapan. Kemudian pada tahun 2016 berhasil berada di posisi ketiga selanjutnya pada tahun 2017 prestasi PT Bank Riau Kepri terlihat konsisten dan mampu berada pada urutan kedua.(kom)