UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Jaksa menuntut Ijep (34) terdakwa pembunuhan seorang pemilik kios bensin di Simpang Sei Garam, Bagansiapi-api dengan hukuman penjara 17 tahun. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Senin (23/4) kemarin.
Ijep diketahui membunuh koban Iyet (55) setelah mengambil uang korban, pada saat kejadian turut terjadi kebakaran kios yang saat itu ditempati korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH meminta majelis hakim memvonis terdakwa hukuman maksimal.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan, terdakwa Ijep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai oleh tindak pidana dangan maksud mempermudah tindakannya sesuai dakwaan Subsider pasal 339 KUH Pidana,” kata Maruli.
Terhadap tuntutan, ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah mengajukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa Irvan Julnizar SH menyampaikan akan mengajukan pembebelaan secara tertulis, pekan depan.(fad)
Ketua majelis hakim menutup sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan tertulis dari penasehat hukum terdakwa.(fad)