Diduga Korupsi, Dua Oknum Dispora Diadili

Riau | Senin, 25 Maret 2019 - 13:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dihadapkan  ke meja hijau, Senin (25/3). Mereka merupakan tersangka dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau senilai Rp26 miliar.

Pada perkara rasuah itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Mislan. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

’’Kedua terdakwa (Mislan dan Abdul Haris, red) dijadwalkan menjalani sidang perdana, Senin (25/3),” ungkap Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Ahad (24/3) kemarin.

Pelaksanaan sidang perdana itu,

disampaikan Yuriza, beragendakan pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditambahkan dia, pihaknya telah menyiapkan sebanyak sembilan orang jaksa gabung dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau. Para jaksa itu sebagai penuntut umum yang bertugas membuktikan surat dakwan tersebut.

‘’Agendanya pembacaan surat dakwan oleh JPU,” singkat mantan Kasi Pidus Kejari Pelalawan.

Sebelumnya, penahanan terhadap Mislan dan Abdul Haris dilakukan disela-sela proses penyidikan, Senin (1/10/2018) lalu. Sedangkan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak 2 Mei 2018 lalu, usai didapati minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu, diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook