PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan pemerintah pusat ikut dirasakan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Kenaikan gaji akan dirapel sejak Januari 2019.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Drs H Syoffaizal MSi akhir pekan lalu memaparkan, kenaikan gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
‘’Jadi merujuk dengan PP tersebut, kenaikan gaji ASN sebesar lima persen dari gaji pokok dirapel sejak Januari. Sementara untuk kekurangan gaji akan dibayarkan April,’’ sebutnya. Kenaikan gaji sendiri berada di kisaran angka 5 persen dari gaji pokok. Kenaikan gaji ini akan diterima terhitung April 2019. ’’Mulai bulan April mendatang, ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru akan menerima kenaikan gaji,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan memang menyatakan akan menaikkan gaji PNS pada awal April tahun ini. PNS akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. Presiden menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik dan cepat.(ade)
(Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU)