Polisi Tangkap Sopir Truk Bermuatan Ilog

Riau | Jumat, 25 Januari 2019 - 10:01 WIB

Polisi Tangkap Sopir Truk Bermuatan Ilog
AMANKAN ILOG: Personel Polsek Ukui berhasil mengamankan tersangka ilog beserta barang bukti satu unit truk bermuatan 203 tual kayu alam olahan jenis beloti saat melintas di Jalan Poros Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Rabu (24/1/2019) malam lalu. (M AMIN AMRAN/RIAU POS)

BANDARSEIKIJANG (RIAUPOS.CO) - UPAYA jajaran Polres Pelalawan untuk menertibkan praktek perambahan hutan secara ilegal terus gencar dilakukan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pengemudi truk pengangkut illegal logging (ilog) alias perambah hutan berinisial Ipz (23), saat melintas di Jalan Poros Simpang Pulai Kecamatan Ukui, Rabu (23/1) malam lalu. 

Saat ini, sopir truk warga Masundung, Gunung Sitoli-Nias ini, telah diamankan di Mapolsek Ukui bersama barang bukti (BB) satu unit truk BA 9259 AI yang bermuatan sebanyak 203 tual kayu alam olahan jenis beloti.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk melalui Paur Subbag Humas Polres Pelalawan Ipda Leonardo Sitanggang ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (24/1) membenarkan, adanya mengamankan seorang supir truk pelaku ilog beserta barang buktinya. 
Baca Juga :Sopir Bus Dites Urine

‘’Ya, saat ini tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait kasus menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi terkait,” terangnya.

Dijelaskan Leonardo bahwa penangkapan truk bermuatan kayu alam olahan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktek perambahan hutan secara ilegal di wilayah Kecamatan Ukui yang telah meresahkan warga. Dan berdasarkan informasi tersebut, maka tim Opsnal Polsek Ukui langsung melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah Kecamatan Ukui untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

‘’Setelah kami cek mobil truk ternyata truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis beloti. Namun, saat petugas meminta sopir truk menunjukan dokumen izin barang yang dibawa, ternyata tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut,” ujarnya.(ksm) 

(Laporan M AMIN AMRAN,  Bandarseikijang )









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook