PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)----------- - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian telah menerapkan layanan aplikasi elektronik Court (e-Court) secara online terhitung 9 November lalu.
Penerapan aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3/2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Layanan aplikasi e-court yang diterapkan ini, diketahui Pengadilan Negeri Pasirpengaraian merupakan pengadilan yang kedua menerapkannya setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan adanya aplikasi e-Court, lebih memudahkan untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian secara online, perkara akan teregistrasi dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Ketua PN Pasirpengaraian Sarudi SH kepada wartawan, Kamis, (22/11) menjelaskan, penerapan aplikasi e-Court secara online, dapat mencegah praktik pungutan liar (pungli) di PN Pasirpengaraian. Sebab, dengan pemberlakuan sistem tersebut, mampu meminimalisasi terjadinya pertemuan antara pendaftar dengan pihak PN.
“Aplikasi e-Court ini, memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Mereka (pihak berperkara/penggugat) bisa daftar secara online, tanpa harus datang ke PN Pasirpengaraian,’’ sebutnya.
Sarudi menjelaskan, dalam aplikasi e-court, diatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
‘’Jadi bagi yang berada di luar daerah, pengacara tidak perlu lagi datang ke PN Pasirpengaraian untuk mendaftarkan pengajuan gugatan bisa melalui Aplikasi e-court,’’ jelasnya.(epp)
Dari situ, nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court. Aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi. Selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan.
‘’Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan. Untuk pelaksanaan Sidang pertama penggugat dan tergugat harus hadir. Selanjutnya jawaban atas gugatan, reflik, duplik tak perlu hadir di perisdangan. Untuk pembuktian baru hadir kedua belah pihak sampai dengan acata putusan. Jadi sudah banyak waktu dan biaya yang dihemat,’’ tuturnya
Dia menambahkan, sejak diterapkannya pelayanan e-Court, PN pasirpengaraian, saat ini baru melayani satu pendaftaran pengajuan gugatan dengan pengacaranya dari Provinsi Kepulauan Kepri. (epp)