Perubahan Perda Tingkatkan Penerimaan

Riau | Selasa, 24 Juli 2018 - 19:00 WIB

Perubahan Perda Tingkatkan Penerimaan
DOORPRIZE: Sekda Inhil H Said Syarifuddin ikut menyerahkan doorprize saat Hari Bakti Adhiyaksa di Tembilahan, beberapa hari lalu. 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Selain menjadi bahan evaluasi, pengajuan perubahan peraturan daerah (perda) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dalam pembangunan berupa pajak retribusi daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Hal itu telah diusulkan Pemkab Inhil untuk dibahas bersama DPRD.

‘’Disamping akan terjadinya peningkatan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran,” ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Inhil, H Sirajudin, kemarin.

Berdasarkan UU Nomor 33/2004, dan telah berjalannya Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9/2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang telah berjalan sekitar 7 tahun, maka dirasa perlu untuk diadakan peninjauan kembali.

‘’Berdasarkan hasil evaluasi, kami menyimpulkan Perda tentang Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) yang telah berjalan sekitar 7  tahun itu sudah tidak sesuai lagi,” tegasnya.

Karena dari itu, pengajuan perubahan ini bertujuan untuk peninjauan kembali struktur dan besarnya tarif retribusi alat pemadam kebakaran ringan (apar) dengan perkiraan sekarang dan untuk lima tahun ke depan.

Beberapa dasar itulah yang melatar belakangi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengajukan rancangan-rancangan perubahan sebagian pasal dari Perda lama. Mereka merasakan perubahan terhadap perda ini sangat penting.

‘’Apalagi tarifnya sudah tidak sesuai lagi untuk memenuhi target yang diberikan. Jika masih mengacu pada perda lama,” jelas Sirajudin lagi.(ind)

Selain itu, ada 4 ranperda lagi yang diajukan, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahu 2017, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28/2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang.

Selanjutnya, perlindungan anak dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25/2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook