KRIMINAL

Kasus Mayat dalam Septic Tank, Polisi Terapkan Pasal Paling Berat

Riau | Kamis, 24 Juni 2021 - 09:37 WIB

Kasus Mayat dalam Septic Tank, Polisi Terapkan Pasal Paling Berat
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginterogasi tersangka. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelarian, AI, tersangka pelaku pembunuh Siti Hamidah, yang tidak lain adalah suami korban berakhir, Selasa (22/6). Itu setelah tim khusus yang dibentuk Polda Riau berhasil menangkap AI di tempat pelariannya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah ditangkap, tersangka AI langsung dibawa Timsus Polda Riau ke Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam sebuah ekspose yang di halaman Gedung Mapolda Riau, Rabu (23/6).


Saat ekspose, pihak kepolisian turut menghadirkan AI yang tampak menggunakan kursi roda dengan perban di kaki kiri. Kapolda mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap tersangka AI berkat kerja sama Timsus Polda Riau dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur serta dibantu Polres Nganjuk.

“Ditangkap di sebuah gudang di Kabupaten Nganjuk setelah beberapa kali tersangka berpindah-pindah. Mulai dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Kemudian ke Jakarta. Dari sana pindah lagi ke Jawa Barat, sampai akhirnya ditemukan di Nganjuk,” ujar Agung dalam keterangannya.

Kapolda menceritakan, pengakuan tersangka, aksi kejamnya itu berawal dari cekcok dengan istri pada 21 Mei 2021 lalu.

Tersangka mengaku cemburu buta karena menduga sang istri telah berselingkuh. Sekitar pukul 12.00 WIB, AI kemudian mencekik sang istri  yang sedang berkaktivitas di dapur.

“Saat itu korban mengalami pingsan, namun masih bernapas. Tersangka kemudian membawa istrinya ke kamar. Sang istri yang tengah hamil kembali dibekap dengan bantal hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir,” ungkap Agung.

Usai menghabisi korban, AI kemudian meminta tukang kebun untuk menggali lubang dekat septic tank depan rumah. Alasannya, aliran septic tank ada yang tersumbat. Setelah digali, AI kemudian menyuruh tukang kebun tersebut untuk pergi membersihkan diri ke luar rumah. Saat itulah tersangka mengubur korban.

“Kami akan menerapkan pasal paling berat. Kemudian juga melihat aspek psikologi dan melihat kemungkinan ketergantungan narkoba. Yang dialibikan saat ini dia melakukan karena emosi dan cemburu buta. Kemudian mengeksukusi korban dengan cara yang tadi disebutkan,” pungkas Kapolda.

Lebih jauh disampaikan jenderal bintang dua itu, usai mengubur korban AI sempat pulang kampung ke Bukittingi.

Ia mengatakan kepada keluarga di sana bahwanya dia tengah sakit dan minta dijemput. Adik pelaku kemudian membawa AI ke kampung dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berita temuan jenazah Siti Hamidah viral, AI kemudian mulai berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.  “Awalnya (kabur) ke Jakarta. Saat di situ kami sudah mengendus. Timsus yang kami kirim ke kemudian menemukan jejak di Jakarta, tersangka berhubungan teman dekat perempuannya di sana,” papar Agung.

Setelah itu, AI pindah ke Rembang, Pati, Jawa Tengah. Hingga akhirnya tersangka melarikan diri ke daerah Nganjuk, Jawa Timur. Di sana tersangka ditangkap di sebuah gudang tempat bersembunyi. Petugas kemudian langsung membawa dirinya ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, Korps Bhayangkara dikatakan Kapolda tengah melakukan rekonstruksi guna pembuktian. Bahkan polisi bakal menerapkan pasal pembunuhan berencana, mengingat memang ada rencana AI untuk membunuh korban dengan membawa ke kamar dan membekab dengan bantal.

Diketahui sebelumnya, penemuan mayat wanita hamil di septic tank menghebohkan warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Selasa (8/6). Mayat wanita yang diketahui bernama Siti Hamidah (32) ditemukan sudah dalam keadaan membusuk dengan pakaian masih utuh. Berdasarkan keterangan keluarga ke Polsek Tapung, korban sebelumnya sempat dikabarkan menghilang oleh suaminya. Lalu keluarga mencium bau tidak sedap di sekitar rumah korban dan melaporkan hal ini kepada Polsek Tapung.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook