Komda APHI Riau Sukses Laksanakan Uji Kompetensi Tenaga Teknis di Riau.

Riau | Rabu, 24 Mei 2023 - 20:30 WIB

Komda APHI Riau Sukses Laksanakan Uji Kompetensi Tenaga Teknis di Riau.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Provinsi Riau Muller Tampubolon (kanan) foto bersama usai mendapatkan sertifikat uji konpetensi, Rabu (24/5/2023). (APHI UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Uji kompetensi tenaga teknis (GanisPH) yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau dengan sembilan gelombang di Pekanbaru sukses digelar.

Hal ini mendapatkan apresiasi dan sambutan hangat dari Ketua APHI Provinsi Riau Muller Tampubolon sert Kepala BPHL Pekanbaru, Manahan Simangunsong Shut MSc, Direktur LSP RLI Ir Wachjono Msi dan para asesor.


Uji Kompetensi ini di selenggarakan dengan bekerja sama antara APHI Komda Riau dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK), Lembaga Sertifikasi  Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).

Muller Tampubolon menjelaskan bahwa Uji Kompetensi GanisPH gelombang IX ini diikuti sebanyak 147 peserta sehingga jumlah keseluruhan yang telah uji kompetensi sebanyak 991 orang. Selain itu, tenaga teknis dari 50 perusahaan anggota APHI Riau yang telah mendapatkan sertifikasi uji kompetensi dengan jumlah 991 orang yang terdiri dari 54 orang GanisPH KURPET, 181 orang Gan isPH BINHUT, 145 orang GanisPH CANHUT, 483 orang GanisPH PKB, 101 orang GanisPH NENHUT dan 27 orang GanisPH JIPOKTAH dan lainnya.

"Jumlah tenaga teknis di Riau yang telah uji kompetensi sesuai dengan peraturan tersebut sebanyak 991 orang. Semunaya telah mendapatkan sertifikasi kompetensi dari LSP sebelum tahun 2024 sesuai aturan," katanya.

 Penyelenggaraan uji kompetensi GanisPH dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK P.8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 tahun 2019 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan pokok kehutanan dan pemanenan kayu dan hasil hutan selain kayu pada jabatan kerja tenaga teknis pengelolaan hutan produk lestari.

Dengan diberlakukannya Kemenaker No.21 Tahun 2019 dan P.8 2021 maka semua Pemegang PBPH diwajibakan semua GanisPH unit managemen anggota APHI Riau harus mengikuti uji kompetensi.

"Kita sebagai pengelola kawasan hutan harus tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, sehingga hutan kita tetap sebagai hutan lestari serta menjunjung dan menjaga lingkungan yang baik untuk perusahaan dan juga masyarakat sekitar dan bahkan untuk negara," tegasnya.(rls)

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook