TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tiga saksi partai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan (PBB) sampaikan surat pernyataan keberatan atas hasil prmilihan di tps 6 Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau pasalnya ada sekitar 35 surat suara yang di gelembungkan dan prlanggaran lainnya. Hal tersebut karena banyaknya temuan pelanggran yang dilakukan penyelenggara dalam pemililu serentak pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Banyaknya temuan pelanggaran itu terlihat saat pleno pembacaan hasil perolehan penghitungan suara di Aula Kantor Camat Pucuk Rantau, Selasa (23/4) malam. Berdasarkan temuan itu, dua saksi partai PKB dan PDIP mererasa keberatan dan tidak terima dengan hasil tersebut.
Dari pantauan sejumlah wartawan, di lokasi pleno penghitungangsuara di Aula akantor Camat Pucuk Rantau, terlihat beberapa kali saksi PKB mengajukan kebetatan atas hasil C1 hologran yang dimiliki PPS, karena jumlah data prmilih sebnyak 271 tidak sesui dengan jumlah yang memilih dalam data C1 sebanyak 265, sehingga ada 6 surat suara yang hilang.
Merasa tidak cocok dengan data tersebut, saksi salah seorang saksi dari partai PBB, Ilham, meminta PPK Kecamatan Pucuk Rantau untuk membuka teli supaya mencocokan data dengan jumlah pemilih. "Saya tidak terima, ini pelanggaran, kemana jumlah suara yang enam ini. Kita harus buka teli," ungkap Ilham.
Berdasarkan usulan itu, PPK kecamatan pucuk rantau mencocokan data tersebut denga data teli yang ada di kotak suara dan absen pemili yang mencoblos. Bukannya menimbulkan titik terang, namun munjukan pelanggaran lainnya. Padalnya jumlah yang hadir dan mencoblos 229 sementra surat sah dan tidak sah 264, sehingga ada surat sauara yang diuga digelembungkan sebanyak 35 surat suara.
"Dari jumlah yang hadir dan memilih sebanyak 229, sedangkan di C1 surat suara sah dan tidak sah 264. Berati ada surat suara 35 yang di gelembungkan, siapa yang mencoblos, untuk siapa surat suara itu. Nah, ini yang kami tanyakan," tegas Ilham.
Mendapatkan banyaknya pelnggaran itu, dua saksi partai PKB dan PDIP langsung membuat surat keterangan keberatan ke Panwaslu Kecamatan usai menghadiri pleno pemungutan suara itu.(yas)