Desak Ditreskrimsus Tetapkan Wabup Bengkalis Tersangka

Riau | Kamis, 24 Januari 2019 - 14:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau didesak untuk segara menetapkan Muhammad ST MT sebagai tersangka. Pasalnya, Wakil Bupati Bengkalis diyakini terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir. 

    Hal itu sampaikan belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemarak) Riau ketika menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Rabu (23/1) siang. Dalam aksi yang turut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, massa terlihat membawa salah satu spanduk yang bertuliskan, KPA (Bpk Muhammad) kenapa belum tersangka. 
Koordinator Umum (Kordum) Gemarak Riau Sandi Putra Rizky mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang luar bisa, sehingga dalam penanganan terhadap pelakunya diharapkan tidak pandang bulu. Apakah itu pejabat negara dari level terendah sampai level tertinggi. 

    “Aksi kita ini, untuk mengkritisi penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau dalam pengusutan dugaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil,” ujar Sandi Putra Rizky. 
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

    Pada perkara rasuah ini, lanjut dia, telah ditetapkan beberapa tersangka di antaranya, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja. Lalu Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Syahrizal Taher, selaku konsultan pengawas pelaksana kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Riau. 

    Sedangkan terhadap tersangka bernama Harris Anggara alias Liong, bebas dari jeratan hukum, usai menang dalam dalam permohonan sidang praperadilan di PN Pekanbaru. Sehingga status tersangka yang disandang Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa dicabut. 

    “Namun yang menjadi pertanyaan mengapa kuasa pengguna anggaran (KPA) sampai saat ini belum ditetapkan oleh Ditreskrimsus,” tanya Sandi. 

     Desakan kepada penegak hukum untuk menetapkan Muhammad sebagai tersangka baru, bukan tanpa alasan. Pasalnya ketika pelaksanaan pekerjaan proyek pada 2013 lalu, Muhammad selaku Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau dan merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran. 

     “Kita mendesak penyidik segara menetapkan tersangka baru, kasus ini harus dituntaskan dari hulu sampai ke hilir. Sepengetahuan kami KPA punya peran penting dalam kegiatan proyek ini,” jelas Sandi.
    Lebih lanjut disampaikan Sandi, jika desakan tersebut tidak ditanggapi oleh penegak hukum. Maka, pihaknya akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi. “Jika tidak ditanggapi, kita akan lakukan aksi lanjutan,” pungkasnya.

    Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami keterlibatan Wabup Bengkalis pada pengerjaan proyek yang bersumber dari angggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  tahun anggaran 2013 silam. “Masih penyidikan, kita masih mendalaminya,” singkat mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.

    Untuk diketahui, jumlah tersangka pada perkara rasuah tersebut diperkirakan bertambah. Menyusul terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru, tanpa nama tersangka. Diduga tersangka baru itu mengarah ke Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. 

     Dalam proses penyidikan, Muhammad sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Terakhir, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dimintai keterangan pada, Kamis (18/10/2018) lalu untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. 

    Sementara perbuatan hukum yang dilakukan orang nomor dua di Kabupaten Bengkalis itu yakni,  menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kuitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

   Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook