KASUS DUGAAN PELECEHAN MAHASISWI

TPF Rekomendasikan Bentuk Tim Investigasi Khusus

Riau | Rabu, 17 November 2021 - 11:15 WIB

TPF Rekomendasikan Bentuk Tim Investigasi Khusus
Sudjianto. (INTERNET)

Dody juga menyampaikan sejumlah data baru yang mereka kumpulkan. Termasuk ada indikasi bahwa bahwa nomor pelapor terdaftar di aplikasi percakapan michat dengan nama lain dan foto berbeda. Foto yang ditampilkan dalam akun itu juga menurut Dody tidak senonoh. Ketika ditanya apakah yakin nomor itu adalah nomor pelapor, Dody mendiktekan nomor tersebut dan meminta sendiri wartawan membuka aplikasi tersebut dengan nomor yang disebutnya nomor pelapor itu.

"Kami baru menduga, dalam kasus ini tentu kami mengumpulkan data. Data-data yang kami kira sebuah kegiatan melanggar hukum," kata Dody saat jumpa pers yang juga dihadiri sejumlah rekan-rekannya dalam Tim Kuasa Hukum SH sore itu.


Selain itu Dody juga membeberkan, adanya data SMS pelapor ke seseorang lelaki. SMS itu menurut Dody tertanggal 7 November 2021. Ketika ditanya soal kaitan dengan kasus yang sidang mereka tangani, Dody beranggapan temuan data ini ada kaitannya. Karena temuan itu terindikasi melawan hukum. Di samping itu, Dody juga mempertanyakan mengapa pelapor baru membuat laporan ke kepolisian setelah 8 hari terjadinya dugaan pelecehan tersebut.

"Besok (hari ini, red) kami mengirimkan surat guna meminta kepada Polda Riau untuk membuka catatan telpon pelapor selama sebulan terakhir dalam rangka penyidikan kasus ini. Ini berkaitan dengan bukti (data-data, red) yang sudah kami serahkan," sebut Dody.

Dody menyebutkan, permintaan ini dibuat supaya data-data yang mereka temukan itu terbuka lewat catatan telepon pelapor. Pihaknya juga mempersilahkan penyidik Polda Riau untuk juga membuka catatan telpon klien mereka selama setahun terakhir ini. Pada kesempatan itu, Dody juga menyinggung soal komunikasi sebelum pertemuan kedua hingga berujung pada dugaan pelecehan seksual. Menurut mereka, yang menginisiasi pertemuan tersebut adalah pelapor, bukan kliennya.

"Kalau perpesinya korban, mengapa setelah 8 hari setelah terjadi dan setelah viral baru dilaporkan. Kalau dia merasa korban mengapa tidak langsung ke kepolisian membuat laporan. Kemudian rata-rata kasus pelecehan menutup diri, tapi ini justru tidak," ungkapnya.

Terkait aksi mahasiswa terutama Komahi yang melakukan aksi, Dody menyebutkan mendukung usaha tersebut. Namun dirinya berharap dukungan Komahi memperjuangkan salah seorang rekan mahasiswinya tersebut sesuai jalurnya. 

PH Korban: Serahkan Saja  ke Kepolisian
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban dugaan kasus pelecehan di FISIP Unri mengomentari keterangan Penasehat Hukum terlapor SH Dody Fernando. Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani menilai, apa yang disampaikan oleh Dody sebenarnya adalah ranahnya kepolisian. Hingga dirinya meminta hal itu diserahkan kepada kepolisian yang sedang melakukan penyidikan.

Seperti terkait tudingan inkonsistensi yang disebutkan Dody  terindikasi tidak sesuai dengan video pengakuan korban, Rian menyebutkan hal itu harusnya hasil penilaian dari kepolisian. Polisilah yang menurutnya menilai apakah pernyataan itu konsisten apa tidak. "Terkait penggunaan lie detector itu mekanismenya kan di kepolisian juga, maka kita serahkan saja ke kepolisian," ungkap Rian pada Selasa (16/11) petang.

Dirinya mengetahui terkait permintaan PH terduga pelaku yang meminta kepolisi membuka percakapan selama sebulan terakhir dari ponsel korban. Rian sekali lagi menyebutkan itu ranahnya bukti yang ada di kepolisian. Sementara soal nomor korban ada di michat dan bahkan dikaitkan dengan prostitusi online, Rian menilai itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"Itu adalah hal yang berbeda dengan perkara dan kasus yang sedang berjalan, tidak ada korelasi dan tidak ada hubungannya. Dan ini, tidak akan mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Rian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengenai permintaan dari kuasa hukum terlapor mengatakan penyidik dalam menangangi perkara ada sebuah aturan hukum yang mengatur. Dan pihaknya berpedoman dalam aturan tersebut. Sunarto juga memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional.

“Dalam menangani perkara, penyidik itu ada aturan hukumnya yang mengatur, kita berpedoman pada aturan itu. Semua dilakukan secara profesional dan proporsional,” pungkasnya.(end/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook