PERAWANG (RIAUPOS.CO) - YW (22), warga Bunut, Kecamatan Tualang yang nekat melakukan pembuatan tindakkan tidak sepantasnya kepada IZN (18) yang berstatus istri orang, akhirnya harus berurusan dengan hukum dan diamankan Polsek Tualang setelah dilaporkan oleh keluarga korban IZN, Kamis (19/7).
Pelaku YW nekat memegang payudara korban dan mengajak melakukan hubungan suami istri. ‘’Korban tidak terima pembuatan pelaku dan melaporkan ke Polsek Tualang,” ujar Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Ioda Ronny Reduansah.
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah IZN yang berada di Bunut, di mana kedua pihak telah saling mengenal. Saat itu hanya ada korban serta dua adik iparnya, kemudian pelaku memberikan uang dan menyuruhnya untuk jajan.
‘’Suasana rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku merayu korban dengan memegang buah dada dan merayu melakukan hubungan badan,” jelas Panit Reskrim Ronny.
Tidak terima kelakukan pelaku, korban menceritakan kepada keluarganya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Tualang. Mendapatkan laporan warga, anggota Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.(wik)