PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari 6 kasus, Selasa (23/5/2023). Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,25 Kg sabu dan 269 butir pil ekstasi. Jumlah ini diamankan dari 15 orang tersangka yang ditangkap pada 3-14 Mei 2023.
Adapun kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau. Di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Propam Kombes Pol Johannes Setiawan, serta perwakilan dari Direktorat Reserse Narkotika.
Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 13,26 Kg diperkirakan bisa menyelematkan 132.600 jiwa," sebutnya.
Kegiatan pemusnahan kemudian dilanjutkan dengan cara merendam narkotika jenis sabu kedalam ember berisikan air panas mendidih.
Untuk pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender kemudian dicampur dengan cairan pembersih langai.
Sebelum di musnahkan, juga dilakukan uji laboratorium untuk menentukan bahwa barang bukti yang dimusnahkan asli.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman