PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK MSi, Selasa (22/5), ekpose pengungkapan sejumlah kasus curanmor, curat dan kepemilikan senpi oleh jajaran Polres Rokan Hulu.
Saat gelar press release di Mapolres Rohul, Kapolres Rohul didamping Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH.
Dalam ekpose tersebut, Kapolres Rohul memperlihatkan tersangka curanmor, curat dan kepemilikan senpi. Di mana kedua tersangka pemilik senpi rakitan di Kecamatan Rambah Hilir berinisial Mar (48) dan SA (32) Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Ilegal, terancam dihukum di atas 15 tahun penjara.
Selain ekspose dua perkara kepemilikan Senpi rakitan tanpa dokumen, Kapolres ekspose 4 perkara lain yang ditangani Satuan Reskrim Polres Rohul selama bulan Suci Ramadan.
Dua kasus lainnya yakni perkara curanmor, dan satu lagi perkara pencurian mobil pick up L-300 yang dilakukan dua pelaku dari Duri, Kabupaten Bengkalis.(epp)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim menyatakan, dalam pengungkapan 5 perkara, jajaran Polres Rohul memproses 7 tersangka, dengan barang bukti 2 pucuk senpi rakitan, 1 mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol BK 5802 XV, 4 sepeda motor berbagai merk, serta lainnya.
Untuk tersangka Mar, pemilik senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 amunisi aktif dan 1 amunisi sudah terpakai ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul, di rumahnya di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir setelah dilaporkan oleh istrinya Rosmini (44).
Pascadilaporkan Rosmini Jumat malam, tersangka Mar langsung dijemput Tim Opsnal Polres Rohul bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan, Sabtu (12/5) pukul 03.00 WIB dini hari. Berkat informasi anaknya, senjata ilegal ternyata disimpan tersangka di atas loteng rumahnya.
Polisi berhasil menyita 5 peluru, di mana satu peluru sudah dipakai tersangka untuk menembak dinding rumahnya saat tengah cekcok dengan istrinya.
Senpi rakitan dibelinya dari Lampung dengan harga Rp2,5 juta, menurut pelaku, senpi tersebut untuk menjaga diri, namun polisi tetap melakukan penyelidikan.
Kapolres menjelaskan, tersangka SA merupakan warga RT 01/RW 06 Desa Tanjung Medan, sebagai pemilik senpi rakitan jenis revolver yang ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara saat terjadi Lakalantas di Stalas Desa Mahato, Kamis (10/5) pukul 16.00 WIB.
‘’SA ditangkap, karena jadi pahlawan kesiangan saat terjadi lakalantas. Saat itu, datang untuk membela pamannya yang terlibat lakalantas. Setibanya di TKP, tersangka nyaris dikeroyok warga. Saat itu polisi melihat ada senjata di pinggang tersangka, dan langsung menangkapnya,’’ jelasnya.
Sementara, untuk dua perkara curanmor, Satreskrim Polres Rohul menangkap dua tersangka sebagai penadah, yakni inisial ZH (38) karyawan PT SJI Kelurahan Kota Lama, Kunto Darussalam, dan tersangka Sis alias Siswo (30) warga Bangun Jaya.
Dari tangan penadah ZH, polisi menyita tiga sepeda motor 1 Honda Vario warna merah tanpa Nopol, 1 Honda BeAT warna putih Nopol BM 3951 AB, dan Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol.
Dari penadah Siswo, Satreskrim Polres Rohul menyita 1 Yamaha V-ixion warna putih Nopol BM 3154 UJ, dan Honda Vario warna putih tanpa Nopol.
Terkait pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol BK 5802 XV milik pelapor Kasmawati (43) warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Satuan Reskrim Polres Rohul menangkap 3 tersangka.
Diduga anggota komplotan dari kelompok Duri berinisial SUH alias Herman (32) warga Rantau Perapat Sumatera Utara, IH alias Iwan (35) warga Jalan Kelakap 7 Kota Dumai dan terduga penadah inisial DI (38), warga SKPC Kecamatan Rambah Hilir.(epp)