Miliki Sabu, IRT Diamankan di Mapolres

Riau | Senin, 23 April 2018 - 09:39 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Sat Narkoba Polres Siak mengamankan seorang wanita inisial Na (41) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tualang. Pelaku warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dalam sejumlah ukuran paket. Pelaku Na diamankan di rumahnya kompleks BTN TPI II, Kampung Perawang Barat, Sabtu (21/4) malam.

Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu- sabu di wilayah Kecamatan Tualang.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

‘’Tersangka telah kita amankan ke Polres Siak beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman Pelani.

Herman menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika di sekitar komplek BTN TPI II, Kampung Perawang Barat.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 19.00 WIB, tim narkoba melakukan penggeledahan ke rumah pelaku Na dan ditemukan narkotika jenis sabu.Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Siak, guna proses lebih lanjut.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook