MK BERI WAKTU KPU 30 HARI

Pemungutan Suara Ulang 25 TPS di Rohul, 1 TPS di Inhu

Riau | Selasa, 23 Maret 2021 - 09:47 WIB

Pemungutan Suara Ulang 25 TPS di Rohul, 1 TPS di Inhu
Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara PHP Kabupaten Indragiri Hulu 2020 Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021). (WWW.MKRI.ID)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada di dua kabupaten di Riau. Yakni Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu). Untuk Rohul, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Sementara untuk Inhu, MK memerintahkan KPU Inhu menggelar PSU di satu TPS.

Untuk sengketa hasil Pilkada Rohul, MK mengabulkan sebagian isi gugatan paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal. Keputusan PSU tersebut dibacakan Ketua MK RI Anwar Usman, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul di Jakarta, Senin (22/3) petang.    


Adapun PSU yang digelar di 25 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 3.580 orang. 1.876 pemilih laki-laki dan 1.704 pemilih perempuan. Adapun 25 TPS yang harus melaksanakan PSU di kawasan perkebunan PT Torganda adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, dan TPS 34.

MK menyatakan Keputusan KPU Rohul Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada 2020 tidak sah dan batal di 25 TPS tersebut. Dengan memberikan waktu kepada KPU Rohul untuk menyelenggarakan PSU di 25 TPS Desa Tambusai Utara selama 30 hari kerja, sejak putusan MK tersebut dibacakan. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di PT Torganda tersebut.

Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan MK telah mengabulkan sejumlah gugatan paslon Hafith-Erizal, dengan memerintakan KPU Rohul menggelar PSU di 25 TPS. Pihaknya, selaku penyelenggara siap untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK.

"Jadwal pelaksanaan PSU yang diberikan MK paling lambat 30 hari kerja sejak diputuskan. Jumlah pemilih di 25 TPS di kawasan Perkebunan PT Torganda sebanyak 3.580 pemilih," tutur Elfendri, Senin (22/3).

Sementara diketahui selisih rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Rohul tahun 2020, antara paslon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dengan Hafith–Erizal sebanyak 2.148 suara diungguli paslon petahana.  Terkait pelaksanaan PSU di 25 TPS di Perkebunan PT Torganda, Elfendri mengatakan, hari ini (23/3) pukul 10.00 WIB, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dan menyusun tahapan pelaksanaan PSU bersama komisioner KPU RI di Jakarta.

"Keputusan pelaksanaan PSU di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, hakim menyakini memang terjadi mobilisasi pemilih di sana. Makanya hasilnya begitu. Dengan berpe­ngaruh dominannya perolehan suara dari paslon tertentu," tegasnya.

Dia mengaku, digelarnya PSU di 25 TPS tersebut, bukan karena lain-lain. "Hakim menyatakan terbukti dan meyakini adanya mobilisasi pemilih di 25 TPS di Perkebunan PT Torganda di Tambusai Utara," tambahnya.

Elfendri menambahkan, untuk anggaran pelaksanaan PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, sudah tersedia dan telah dialokasikan oleh Sekretariat KPU Rohul.

"Untuk anggaran hibah yang disalurkan Pemkab Rohul ke KPU Rohul hingga Senin (22/3) masih tersisa sekitar Rp4,7 miliar. Dalam artian biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan PSU di 25 TPS itu cukup," ungkap Sekretaris KPU Rohul Dadang Mashur saat dihubungi Riau Pos, kemarin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook