MK BERI WAKTU KPU 30 HARI

Pemungutan Suara Ulang 25 TPS di Rohul, 1 TPS di Inhu

Riau | Selasa, 23 Maret 2021 - 09:47 WIB

Pemungutan Suara Ulang 25 TPS di Rohul, 1 TPS di Inhu
Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara PHP Kabupaten Indragiri Hulu 2020 Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021). (WWW.MKRI.ID)

Ciptakan Kondusivitas dan Kamtibmas
Pascakeputusan MK, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh ulama dan paguyuban di Rohul untuk dapat bersama-sama menjaga situasi dan kondusivitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk itu.

"Sebelum keluarnya keputusan MK RI, Polres Rohul beserta jajaran polsek telah menyampaikan imbau kepada tokoh masyarakat, agama, ulama dan adat di Rohul untuk dapat menerima apa yang menjadi keputusan MK terkait sengketa PHP Bupati dan Wabup Rohul 2020. Selalu menciptakan kondusivitas daerah yang aman, tertib dan damai," ungkap Taufiq menjawab Riau Pos, Senin (22/3).


Taufiq mengatakan upaya menjaga kondusivitas daerah dan kamtibmas, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Polri sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai wabah Covid- 19, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. Mantan Kapolres Kepulauan Meranti menyebutkan, sebelum dan pascakeputusan MK, situasi di Rohul tetap kondusif, aman, tertib dan damai. Untuk pengamanan tahapan pelaksanaan PSU yang telah diputuskan MK, Kapolres mengatakan akan melakukan pengamanan yang optimal dan maksimal, dengan terciptanya situasi kondusifitas daerah yang tertib.

Personel Polres Rohul beserta jajaran melakukan pengamanan dari proses pelipatan surat suara, pendistribusian logistik dari KPU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan TPS. Baik penghitungan suara di TPS serta pendistribusian surat suara ke KPU Rohul.

Di Inhu, Satu TPS PSU
Sementara untuk sengketa Pilkada Inhu, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo. PSU pun dilaksanakan di satu TPS. Yakni TPS 03 Desa Ringin. Karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS dengan cara merobek sebanyak 76 surat suara. Tindakan merobek surat suara dianggap tidak beralasan menurut hukum. Pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan mengganti seluruh panitia KPPS.

Sementara selisih suara berdasarkan rekapitulasi KPU antara paslon nomor urut dua yakni Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat dengan paslon nomor urut lima Rizal Zamzami-Yoghi Susilo hanya 308 suara. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Desa Ringin yakni sebanyak 307 pem ilih.

Menanggapi putusan MK itu, kuasa hukum paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo, Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA mengatakan, pihaknya sudah maksimal mengajukan materi tentang sengketa PHP di persidangan.

"Alhamdulillah hakim MK menga­bulkan sebagian permohonan yakni PSU di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal," ujarnya saat dihubungi usai sidang.

Hanya saja, pihaknya menilai agak janggal atas putusan MK untuk pelaksanaan PSU tersebut. Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan selisih suara dengan jumlah DPT pada TPS 03 tersebut. Sementara hakim dalam putusan terhadap perkara yang sama di daerah lainnya, mempertimbangkan putusannya untuk pelaksanaan PSU tersebut.  

"Perjuangan sudah maksimal. Namun tentunya dari hasil putusan tersebut, Allah SWT mengetahui apa yang terbaik untuk hambanya," sambungnya.

Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI atas putusan MK itu.

"Kami hingga besok (hari ini, red) masih di KPU RI dikumpulkan dalam rangka koordinasi tentang mekanisme pelaksanan PSU," ucap Yenni.

Karena berdasarkan putusan MK, pelaksanaan PSU dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja. Sehingga pada masa itu juga dilakukan sosialisasi hingga persiapan logistik.

"Bagaimanapun kami harus siap menjalankan putusan MK itu," tegasnya.

Dalam pada itu paslon bupati nomor urut dua, Rezita Meylani Yopi SE mengatakan, dari awal pihaknya sudah berkomitmen menerima apapun hasil keputusan MK.

"Ini sudah melalui proses yang cukup panjang. Saya yakin dengan melihat semua bukti-bukti yang telah diberikan semua pihak, pastinya MK memberikan putusan yang terbaik," sebutnya.

Untuk itu, katanya, mari sama-sama tunggu kapan waktu pelaksanaan PSU dengan harapan hasilnya terbaik untuk Kabupaten Inhu.

"Mari sama-sama kita jaga kondusivitas daerah ini agar demokrasi berjalan dengan baik," ajaknya.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebut pihaknya belum menentukan kapan PSU dilakukan untuk dua kabupaten tersebut. Karena hingga malam tadi, seluruh anggota KPU baik dari provinsi dan kabupaten yang bersengketa masih berada di Jakarta.

"Sabar, kan kami punya waktu 30 hari. Barusan tadi diputus. Jadi kami belum sempat bahas soal mekanisme, rencana dan lain sebagainya. Mungkin kalau komisioner KPU Rohul dan Inhu sudah balik dari Jakarta akan dibahas," pungkasnya.(epp/kas/nda/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook