PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)---- Laporan pengaduan pelarangan liputan dugaan
pencemaran lingkungan di aliran anak Sungai Juragi, Desa Bangun Jaya,
Kecamatan Tambusai Utara terhadap dua orang wartawan, yakni Eka
Syahputra dari Riau Televisi (Rtv) dan Sudirman wartawan dari media
online metroterkini.com oleh manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Artha Nusantara (MAN), Kamis (14/2) lalu, disikapi
serius oleh Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul)
Dibuktikan laporan pengaduan dua orang wartawan yang bertugas di
Kabupaten Rokan Hulu melalui surat resmi, Rabu (20/2) ke Kapolres
Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menjadi perhatian. Hal itu dengan telah didisposisi surat laporan pengaduan terhadap dua orang wartawan tersebut untuk ditindaklajuti oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/2) petang membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dengan mengarahkan ke Kasat Reskrim Polres Rohul untuk menanyakan langsung tindaklanjut dari laporan pengaduan dua orang wartawan tersebut.
‘’Langsung saja tanyakan ke Kasat Reskrim Polres Rohul untuk tindaklanjut laporan pengaduan itu,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK menjawab wartawan, Kamis (22/2) petang, berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan dua wartawan yang diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari manajemen PKS PT MAN.
‘’Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh dua wartawan sudah didisposisi oleh Kapolres Rohul untuk dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohul guna ditindaklanjuti,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, Manager PT MAN Alex Purba saat dikonfirmasi
wartawan, Kamis (21/2), mengaku sebenarnya tidak ada melarang. ‘’Aduh nanti dulu ya.
Ngak ada (larangan, red) hanya mis komunikasi saja, tidak ada itu,’’
ujarnya.(epp)