Polres Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dua Wartawan

Riau | Sabtu, 23 Februari 2019 - 10:10 WIB

Polres Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dua Wartawan
Seorang wartawan media online Sudirman didampingi wartawan Riau Televisi Eka Syahputra membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Rohul terkait pelarangan liputan pengambilan gambar dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Juragi Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (20/2/2019).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)---- Laporan pengaduan pelarangan liputan dugaan

pencemaran lingkungan di aliran anak Sungai Juragi, Desa Bangun Jaya,

Kecamatan Tambusai Utara terhadap dua orang wartawan, yakni Eka

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Syahputra dari Riau Televisi (Rtv) dan Sudirman wartawan dari media

online metroterkini.com oleh manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Artha Nusantara (MAN), Kamis (14/2) lalu, disikapi

serius oleh Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul)

Dibuktikan laporan pengaduan dua orang wartawan yang bertugas di

Kabupaten Rokan Hulu melalui surat resmi, Rabu (20/2) ke Kapolres

Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menjadi perhatian. Hal itu dengan telah didisposisi surat laporan pengaduan terhadap dua orang wartawan tersebut untuk ditindaklajuti oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/2) petang membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dengan mengarahkan ke Kasat Reskrim Polres Rohul untuk menanyakan langsung tindaklanjut dari laporan pengaduan dua orang wartawan tersebut.

‘’Langsung saja tanyakan ke Kasat Reskrim Polres Rohul untuk tindaklanjut laporan pengaduan itu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK menjawab wartawan, Kamis (22/2) petang, berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan dua wartawan yang diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari manajemen PKS PT MAN.

 ‘’Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh dua wartawan sudah didisposisi oleh Kapolres Rohul untuk dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohul guna ditindaklanjuti,’’ ujarnya.

Di tempat terpisah, Manager PT MAN Alex Purba saat dikonfirmasi

wartawan, Kamis (21/2), mengaku sebenarnya tidak ada melarang. ‘’Aduh nanti dulu ya.

Ngak ada (larangan, red) hanya mis komunikasi saja, tidak ada itu,’’

ujarnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook