PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini sama dengan putusan sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Siak.
Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.
“Putusannya sama setahun penjara, karena memang putusan kita sifatnya menguatkan dari putusan Pengadilan Negeri Siak, yang memutuskan perkara tersebut pada sidang tingkat pertama beberapa waktu lalu,” ujar Humas PT Pekanbaru, Jalaluddin SH, Mhum, Senin (21/1).
Salinan putusannya juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Siak, untuk diproses lebih lanjut, apakah para pihak melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
“Upaya hukum kasasi masih ada ke Mahkamah Agung (MA). Kalau itu tidak ditempuh, barulah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan eksekusi,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Nelson Manalu adalah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Siak 2019. Nelson maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Kandis.
Dalam perkara ini, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.
Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT GAS dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.
Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.(mng)