BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bengkalis mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Antara, Bengkalis, Senin (21/1).
Pencopotan APK milik salah seorang Caleg Provinsi Riau itu dibantu Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan petugas kebersihan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkalis Rangga Harianto mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU 1990 bahwa APK dilarang untuk dipasang di billboard.
“Billboard di Kabupaten Bengkalis tidak mencukupi untuk caleg atau parpol lain untuk memasang, jadi azas keadilannya tidak ketemu di situ. Untuk billboard kita copot,” ungkap Rangga.
Rangga mengaku sudah menyurati pemilik APK agar bisa menurunkan APK yang terpajang. Namun, surat Panwaslu tak diindahkan hingga berakhir dengan pencopotan.
“Sebelum dilakukan penertiban, kita sudah surati yang punya APK, kalau mereka tidak melakukan penertiban sendiri dalam waktu 1x24 jam maka kita akan lakukan penertiban,” terangnya.(evi)