Manfaatkan Program Pembuatan Sertifikat Tanah BPN

Riau | Rabu, 23 Januari 2019 - 11:30 WIB

Manfaatkan Program Pembuatan Sertifikat Tanah BPN
SERTIFIKAT: Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi didampingi Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim dan Forkopimda Rohul foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah, Selasa (22/1/2019). (engki prima putra/riau pos)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengimbau masyarakat dapat memamfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Nasional Agraria (Prona) dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Karena program PTSL yang tengah digalakkan Pemerintah Pusat tersebut, sangat membantu dan menyentuh lansung kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sertifikat kepemilikan lahan atau tanah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman saat menghadiri acara penyerahan 3.400 sertifikat tanah program PTSL untuk lima desa di Lapangan Syuhada, Kecamatan Ujung Batu, Selasa (22/1).
Baca Juga :Tak Selesai, Program Prioritas Tak Berubah

Menurutnya, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Rokan Hulu, karena dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Sehingga lahan yang sudah terbit sertifikatnya, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan, juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.

‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Karena tahun ini target BPN Rohul ada 20 ribu bidang tanah yang mendapat program PTSL,’’ ujarnya.

Dia meminta kepada para kepala desa (kades) beserta perangkat desa dan lurah se-Kabupaten Rohul untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. 

Karena untuk mendapatkan sertifikat hak milik program PTSL, masyarakat tetap dikenakan biaya, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.

‘’Kita harapkan para camat, lurah dan kades, sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan dan menyukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ jelasnya.

Haris menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertifikat, dapat lebih bernilai. 

Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook