PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Surat pemberhentian terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Riau (Unri) yang ditandatangani rektor dibenarkan oleh Humas Unri, Rabu (22/12/21). Surat itu tertanggal 21 Desember 2021 dan sudah
di kalangan mahasiswa FISIP Unri.
’’Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS ad hoc yang dibentuk kemarin,’’ jelas Kabag Humas Unri Rioni Imron lewat sambungan telponnya siang ini.
SH yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya dinyatakan bebas tugas selama lebih kurang satu bulan ke depan. Baik sebagai pucuk Pimpinan Pimpinan FISIP Unri, maupun sebagain dosen di kampus tersebut.
Rioni menyebutkan, sampai 30 hari mendatang, tugas SH akan digantikan sementara oleh Wakil Dekan FISIP Unri. Unri memastikan, pemberhentian sementara sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021. Perberhentian itu juga tidak menghambat aktivitas akademik di FISIP Unri.
’’Untuk substansi, semua ditangani wakil dekan sesuai substansi. Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan. Hak pendidik dan dekan selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS ad hoc,’’ jelas Rioni.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani