PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 289 KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
''Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,'' ucap majelis hakim.
Syafri Harto berhak atas pemulihan namanya, termasuk jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Atas putusan bebas ini, penasihat hukumnya, Dodi Fernando menyebutkan, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
''Kami bersyukur karena putusan bebas ini tidak akan terjadi tanpa izin Allah SWT. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,'' ungkap Dodi.
Dodi enggan berkomentar banyak soal putusan bebas tersebut. Namun dia meminta semua pihak, sebelum komentar baca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.
Ketika ditanya soal peluang tuntutan balik kliennya yang sempat membuat laporan ke Polda Riau, Dodi juga enggan berkomentar banyak. Dia ingin fokus membebaskan Syafri Harto terlebih dahulu.
''Kami tidak bahas itu terlebih dahulu. Intinya pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman dulu, untuk menemui orang tua dan minta maaf,'' ungkap Dodi.
Putusan hakim ini sendiri menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang sudah berada di seberang PN Pekanbaru, beberapa menit usai putusan, langsung membentuk barisan dan mengeluarkan pengeras suara. Hingga tulisan ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung dengan pengawalan ketat kepolosian.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra