PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Suhardiman Amby sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Penunjukan Wakil Bupati Kuansing itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 130/PEM-OTDA/2779, tertanggal 19 Oktober 2021.
Penunjukan Plt bupati dilakukan Gubri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dugaan kasus suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan pada hari yang sama.
Seiring dengan putusan tersebut, Suhardiman yang sebelumnya merupakan seorang "co pilot", terhitung Rabu (20/10) mulai mengambil alih kemudi hingga ada keputusan inkrah atas persoalan hukum yang membelit bupati.
Kepada Riau Pos, Suhardiman mengaku cukup berat menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Namun demi kemajuan Kuansing, pria bergelar Datuk Panglimo Dalam ini tetap harus bisa mengendalikan arah kemudi agar bisa sampai ke tujuan.
"Walau berat, roda pemerintahan tetap harus berjalan maksimal. Jalur (sampan, red) tetap harus dipacu agar bisa sampai ke tujuan. Karena cita-cita kami, saya dan Pak Andi, itu bagaimana Kuansing bisa mencapai kejayaan. Baik dari segi ekonomi, hingga kemajuan daerahnya," sebut Suhardiman saat berbincang dengan Riau Pos, Kamis (21/10).
Kepada masyarakat, Suhardiman mengimbau agar tetap tenang dan selalu berpikiran positif. Karena kunci sebuah pemerintahan bisa berjalan dengan baik, juga bergantung kepada kondusivitas masyarakatnya. Ia juga mengajak masyarakat mendoakan Andi Putra agar bisa kembali lagi memimpin Kuansing.
"Saya mengajak masyarakat tetap tenang. Kedepankan azas praduga tak bersalah. Kita doakan Pak Bupati segera bisa kembali bersama kita, ya. Kita tunggu dan ikuti persidangan. Karena saya ini kan sementara," tuturnya.(nda)