(RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Drs H Jamiludin mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Rohil untuk dapat taat dengan ketentuan dari pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 /2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019.
Seperti diketahui Menaker telah mengeluarkan SE untuk pelaksanaan THR keagamaan yang disikapi dengan keluarnya SE menindaklanjuti hal itu baik ditingkat provinsi dan seterusnya ke kabupaten/kota.
“Ya mendekati Idulfitri ini kepada pengusahaan diingatkan agar bisa membayarkan THR kepada para pegawainya,” kata Jamiludin di Bagansiapi-api kemarin.
Ditegaskannya, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka soal pemberian THR itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan harus dijalankan dengan ketat. Ia mengimbau agar pengusaha dapat memperhatikan hal tersebut dan dapat memberikan hak bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil segera mengedarkan SE terkait THR Keagamaan yang ditetapkan oleh Bupati H Suyatno AMp. Seiring dengan itu diharapkan agar edaran tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE mengatakan, pelaksanaan soal THR Keagamaan itu wajib dilaksanakan dengan besaran satu bulan gaji yang biasanya diterima oleh pekerja atau pegawai sebuah perusahaan atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.
“Intinya harus dijalankan, jika tidak ada sanksi yang menanti mulai berupa sanksi administrasi sampai pada tingkat yang lebih lanjut bahkan sampai pada pembatasan operasional, atau pun pemberhentian,” kata Juni Rahmad.(adv)