PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tekad Angota komisi A DPRD Riau untuk mengembaliakn 111 ribu hektar milik 118 perusahaan untuk dikembalikan ke kawasan hutan, mendapat sambutan baik dari dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, serta memberikan waktu satu bulan untuk memenuhi laporan tersebut.
Pertemuan tersebut digelar Selasa (22/3/2016) siang tadi di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mendesak 111 ribu hektar lahan perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan dalam SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
"Kami sudah sampaikan kementerian secara sepihak memutihkan 111 ribu hektar lahan perusahaan. Kementerian bisa memahami dan mereka akan membawa dalam rapat internal mereka," ujar Suhardiman Amby saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler.
Lebih lanjut disampaikan legislator asal Kabupaten Kuantan Singingi ini, Dirjen Planologi memberikan waktu sebulan untuk memenuhi laporan Komisi A untuk mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan pemda dan masyarakat.
"Kami diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi, karena dari 111 ribu hektar temuan, kami perlu pengkajian perhitungan detail," beber Suhardiman.
Padahal, menurut Amby, masih ada sekitar 920 ribu lahan permukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan. Itu lah yang akan diurus kembali untuk dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan kepentingan masyarakat, permukiman, desa dan perkantoran,
"Jadi, inilah yang kami minta, 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat. Permukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Boy Riza Utama