3,1 Kg Sabu Diamankan, Sita Airsoft Gun dari Tersangka

Riau | Rabu, 22 Januari 2020 - 09:30 WIB

3,1 Kg Sabu Diamankan, Sita Airsoft Gun dari Tersangka
Dari kiri ke kanan, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman menunjukkan barang bukti tangkapan sabu saat ekspose di Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).(SOFIAH/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku sindikat narkoba internasional yang membawa 3,1 kg sabu. Lima tersangka berhasil diamankan DP (22), A (34), K (40) dan S (50) serta N. Saat diamankan, tersangka membawa senjata api (senpi) jenis airsoft gun.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo saat ekspose mengatakan, kelima tersangka tertangkap secara terpisah. Pertama, di Wisma Jalur Kuansing, Jalan Punai, Bukit Raya, pada Selasa (14/1). Kedua, di Desa Bantan, Bantan Air, Bengkalis pada Rabu (15/1).


"Barang bukti sabu yang di Pekanbaru seberat 1.043, 2 gram dengan tersangka DP, N dan A. Didapat di mobil DP dengan nomor polisi BM 1846 NF. Lebih jauh, diamankan 39,3 gram di rumah DP. Sedangkan di rumah A seberat 24,5 gram," ujar Mu’min, Selasa (21/1).

"Penangkapan yang dipimpin Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko pun terus berlanjut. Sehingga tim meluncur ke Bengkalis. Hasil pengembangan di Bengkalis diamankan K dan S dengan berat BB berbeda. Untuk K seberat 1.038,3 gram dan S berat sabu 1.016,4 gram," sebutnya.

Sehingga total barang bukti 3.161 gram. Uang tunai Rp500 ribu, mobil hitam BM 1846 NV.

"Menariknya turut diamankan airsoft gun dari salah satu tersangka yang diamankan di Bengkalis," ungkapnya.

Dari seluruh BB bisa menyelamatkan 18.966 ribu jiwa.
Di waktu yang sama, Polsek Sukajadi pun mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya diamankan saat upahnya belum full. Ia adalah BZ (38) dan BY (22). Kedua tersangka itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Kamis (16/1) pukul 12.30 WIB. "Barang dari Medan. Awalnya akan diupah Rp4 juta, cuma baru dapat Rp2 juta dan belum full," ucap dua laki-laki bersebo yang telah resmi menjadi tahanan.

Tersangka BZ dan BY diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Informasi masyarakat sampai ke Polsek Sukajadi pukul 12.30, kemudian pengintaian berjalan hingga pukul 14.00. Sabu seberat 1 kg, disampaikan Nandang disembunyikan di box speaker mobil. Barulah kedua tersangka berhasil diringkus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka 1 kg sabu yang dibungkus pada satu kantong teh cina Guanyingwan, satu buah box speaker mobil warna cokelat, satu unit mobil warna hitam B 1727 BJS dan tiga unit HP senter serta satu unit HP kecil yang digunakan untuk berkomunikasi," jelasnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook