PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
Terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.
"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).
Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Namun, beruntungnya hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.
Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu kini kembali aktif di dunia politik. Diketahui, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi politikus Golkar, dan resmi bergabung kader baru partai NasDem bersama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir. Mereka berdua resmi diperkenalkan melalui Rakorwil NasDem di Pekanbaru pada Rabu (13/10) lalu.(yus)