KRIMINAL

Polda Riau Amankan Penyeludup Satwa Dilindungi

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 - 08:12 WIB

Polda Riau Amankan Penyeludup Satwa Dilindungi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) memperlihatkan barang bukti (BB) usai memberikan keterangan pers dalam pengungkapan perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling, paruh burung enggang dan delapan ekor kukang, saat gelar ekspose di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau meringkus lima orang pelaku penyeludup satwa dan bagian tubuh satwa di lindungi. Kelima orang pelaku tertangkap tangan memiliki serta memperjualbelikan satwa maupun bagian tubuh satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Hal itu terungkap dalam sebuah ekspose yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin (19/7).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kelima tersangka berasal dari tiga kasus berbeda serta dalam waktu penangkapan berbeda pula. Di mulai dari penangkapan IR dan ER, tersangka kepemilikan sisik trenggiling pada 21 Juni 2021 lalu. Dimana keduanya diringkus aparat di di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.


"Dalam proses penangkapan, sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku  IR selaku pemilik sisik hewan trenggiling yang akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek, Inhu," ujarnya.

Sisik trenggiling tersebut  akan dijual  Rp4 juta-Rp5 juta/Kg. Jumlah berat sisik yang diamankan  15 Kg. Beberapa hari sebelumnya,  polisi  mengamankan seorang penjual sisik trenggiling  RU.

"RU diamankan di Jalan Imam Munandar  2 Juni. Kami  mendalami apakah  RU ada hubungan dengan dua tersangka yang ditangkap di Inhu," pungkasnya.

Ia memaparkan mengenai penangkapan tersangka penyelundup bagian tubuh satwa di lindungi berupa paruh burung enggang serta kuku harimau. Tersangka bernama AH, ditangkap pada 2 Juli 2021 lalu di sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Rencananya, AH akan menjual paruh burung langka tersebut  Rp15 juta.

"Paruh burung enggang atau rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp 1.100.000.  Akan dijual kembali menjadi Rp15 juta. Dari hasil penangkapan, ditemukan 5 paruh burung dan satu kuku harimau," paparnya.

Selanjutnya, pada  Senin (12/7), polisi menangkap dua orang tersangka atas kepemilikan hewan di lindungi di sebuah parkiran RS Swasta di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Keduanya, KIS dan RAD kedapatan membawa 8 ekor kukang yang di dapat dari hutan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook