ASN Jangan Tambah Libur

Riau | Kamis, 21 Juni 2018 - 12:00 WIB

ROKANHULU (RIAUPOS.CO)---BUPATI Rokan Hulu H Sukiman memastikan pada hari pertama masuk kerja (hari ini), setelah menjalani cuti bersama Idulfitri 1439 H, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul kembali bekerja seperti biasa dalam melaksanakan aktivitas kantor melayani masyarakat.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Karena sebelum memasuki libur dan cuti bersama Idulfitri 1439 H, dirinya menyatakan telah menandatangani surat edaran (SE) Nomor: 008/NKPP-DPKASN/6508/2018 tentang Cuti Bersama PNS dan Tenaga Honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

‘’Besok (hari ini) seluruh PNS dan honorer kembali masuk kerja pada hari pertama, setelah menjalani cuti bersama Idul Fitri 1439 H, tanpa menambah hari libur. Karena libur ASN sudah cukup, untuk bersilaturrahim dengan keluarga dalam lebaran Idul Fitri,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (20/6) di Pasirpengarian.

Menurutnya, pada hari pertama masuk kerja paska libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, Kamis (21/6) pukul 07.30 WIB, akan dilaksanakan apel gabungan bersama OPD Rohul di halaman kantor bupati.

Tak hanya OPD di lingkungan Pemkab Rohul, lanjut Sukiman, 16 kecamatan untuk dapat melaksanakan apel pada hari pertama kerja paska cuti bersama Idul Fitri 1439 H diwilayah kerjanya masing-masing.

‘’Saya minta OPD di kecamatan, agar melaksanakan apel bersama di lingkungan kecamatan masing masing serta melaporkan  rekapitulasi kehadiran ASN dan honorer di lingkungan kecamatan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul,’’ tuturnya.

Mantan Dandim Inhil itu menegaskan, pada pelaksanaan apel gabungan di halaman kantor bupati, masing-masing OPD agar melakukan absensi terhadap ASN dan honorer di lingkungan OPD nya, kemudian absensi tersebut dikumpulkan kepada BKPP Rohul

‘’Bagi ASN dan honoter yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan cuti bersama tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kecuali ASN yang izin sakit, atau melaksanakan cuti tahunan maupun ditimpa musibah dengan melampirkan surat dokter atau izin yang diketahui atasan langsung,’’ tuturnya. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook