Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Riau | Selasa, 21 Mei 2019 - 10:20 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di Negeri Seribu Suluk menjelang hari raya Idulfitri 1440 H atau 2019.

Penetapan besaran zakat fitrah itu, sebelumnya telah dilakukan survei harga di Kabupaten Rohul. Kepala Kantor Kemenag Rohul Drs H Syahrudin MSi, Senin (20/5) menjelaskan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran tentang zakat fitrah yang harus dibayar umat Islam, berupa makanan yang mengenyangkan, dalam hal ini beras seberat 2,5 kilogram.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Sedangkan nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terutama untuk beras Sokan, Kuku Balam dan beras Natural sebesar Rp37.500 per jiwa. Sedangkan beras Ramos, Pandan Wangi dan Beras Usaha Baru Rp35.000 per jiwa.

Untuk beras Anak Daro, Mudik dan beras Solok sebesar Rp31.250 per jiwa. Lalu untuk beras jenis Apel, CML, Topi Koki,  dan Beras Mawar ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa, sedangkan beras Mundam dan Belida sebesar Rp28.7500 per jiwa, sementara beras Bulog sebesar Rp25.000 per jiwa.

Menurutnya, secara fiqih, zakat fitrah dibayarkan oleh umat Muslim di mana mereka yang merayakan Idulfitri. Sedangkan untuk zakat mal dibayarkan di mana tempat usahanya.

 ‘’Zakat fitrah sudah dibayarkan sejak 1 Ramadan hingga 1 Syawal sebelum khatib naik mimbar. Jika melebihi batas waktu itu, maka akan masuk ke dalam sedekah biasa. Kita mengimbau masyarakat Rohul  untuk membayarkan zakat fitrah secepatnya,’’ujarnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook