Terpidana Korupsi Kembalikan Uang

Riau | Sabtu, 21 April 2018 - 10:55 WIB

Terpidana Korupsi Kembalikan Uang
Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH memperlihatkan uang pengganti (UP) yang dikembalikan sejumlah tersangka korupsi, didampingi para kasi dan kasubag di lingkungan Kejari Rohil di Bagansiapi-api, baru-baru ini.

BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO)---Sejumlah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Dinas Pendidikan Rohil tahun anggaran  2014 dan kasus korupsi kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) tahun 2015 mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari Rohil.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Hal itu terungkap saat ekspose yang dipimpin langsung Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intelijen Farkhan Junaedi, Kasi Datun Andreas Tarigan, Kasi Pidum Zulham Pane dan Kasubbag Bin Haryanto di Bagansiapiapi, kemarin.

‘’Uang tersebut disetorkan ke kas negara,” ujar Gaos Wicaksono.

Kasi Pidsus Kejari Rohil Arifin Mohtar SH menambahkan, jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp261 juta. Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran di Disdik 2014 telah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada upaya hukum lagi.

Terpidana mantan Kadisdik Misnawati telah mengembalikan uang penganti Rp140 juta. Menurut Arifin sisanya sebagai barang bukti (BB) yang dirampas untuk negara. Dalam hal ini Misnawati ada kekurangan Rp40 juta lagi.

Seperti diketahui, Misnawati diputus di tingkat MA hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp180 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan MA naik dari putusan tingkat PN Tipikor yang saat itu memvonis 2 tahun kurungan.

“Kami menuntut hukuman 6 tahun, di PN putus 2 tahun. Lalu banding, di Pengadilan Tinggi (PT) di vonis 3 tahun dan sampai di MA vonisnya 5 tahun,” ujar Arifin.

Kenaikan hukuman dialami terpidana lain dalam kasus di lingkungan Disdik ini, Heri Sutrisno yang dituntut 7 tahun penjara di putus PN Tipikor hukuman 1,6 tahun, begitu juga di tingkatan PT namun MA memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp43 juta subsider 1 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Sejauh ini Heri belum membayarkan uang pengganti.

Sedangkan Jafar belum diperoleh putusan MA dan sampai saat ini kata Arifin pihaknya masih menunggu. 

Sementara uang pengganti lainnya dari terpidana Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati Rp10 Juta, Afrizal Rp45 juta. Ketiganya merupakan terpidana Tipikor di DKPP 2015. Sementara terpidana DKPP lain, Iwan divonis 11 tahun 8 bulan dengan dibebankan uang pengganti Rp1,8 miliar lebih.

“Jika tidak membayar diganti pidana tiga tahun, denda Rp500 juta jika tidak membayarkan denda diganti pidana delapan bulan. Sampai saat ini Iwan belum ada pengembalian uang,” pungkas Arifin.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook