BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Atas temuan tersebut, Bawaslu langsung meneruskan berkas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdulllah mengatakan, terduga anggoga DPD RI Dapil Provinsi Riau tersebut merupakan hasil temuan anggota Panwaslu Kecamatan XIII Koto Kampar. Menurut Syawir, terlapor yang berinisial AN telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
‘’Alhamdulillah, temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019 yang ditemukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan XIII Koto Kampar yang dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kampar. Dugaan pelanggaran pidana pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h,” ujar Syawir.
Pasal 280 ayat (1) huruf h merupakan pasal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Disebutkan Syawir, bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil klarifikasi, penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang terjadi.
‘’Pemberitahuan tentang status temuan ini telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar dengan status temuan, yakni ditindaklanjuti kepada penyidik Polres Kampar. Kami teruskan ini juga berdasarkan hasil kajian oleh pengawas pemilu bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar,’’ ungkapnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan Calon DPD RI berinisial AN belum dapat dikonfirmasi.(end)